Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kedua Kasus Toraja

articlewarriors.com – Komika Pandji Pragiwaksono hadir dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, pukul 10.10 WIB.

Pandji tampak mengenakan jaket hitam, kaus merah, dan topi hitam saat tiba di lokasi. Kedatangan ini menandai kelanjutan proses hukum atas laporan yang diajukan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 lalu.

Pemeriksaan Kedua Fokus pada Sidang Adat Toraja

Dalam kesempatan ini, Pandji menjelaskan bahwa pemeriksaan akan menyoroti pelaksanaan sidang adat Toraja yang ia jalani beberapa minggu lalu.

“Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang saya lakukan sekitar dua pekan yang lalu. Jadi, pemeriksaannya sekitar itu,” katanya.

Sidang adat tersebut sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara adat dan restoratif. Pandji menegaskan bahwa ia siap mengikuti proses pemeriksaan tanpa membawa berkas tambahan.

“Kalau di KUHP baru, ‘kan, diutamakan restorative justice. Sidang adat juga diutamakan. Ini yang diharapkan saya dan kuasa hukum, Haris Azhar. Nanti kita lihat saja,” tambahnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif kini menjadi prinsip yang diutamakan dalam beberapa kasus hukum, terutama yang terkait pelanggaran norma sosial dan adat. Pandji berharap proses hukum dapat berjalan dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan adat.

Latar Belakang Kasus Dugaan Penghinaan

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja kepada Bareskrim Polri. Laporan menyebut materi stand up Pandji mengenai prosesi pemakaman suku Toraja mengandung unsur penghinaan dan ujaran bernuansa SARA.

Pihak pelapor menilai konten tersebut melecehkan dan menurunkan martabat masyarakat Toraja. Dugaan ini memicu pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji serta sejumlah saksi dan ahli.

Saksi yang diperiksa antara lain admin YouTube Pandji dan pihak terkait penyebaran konten. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kronologi peristiwa, konteks materi, dan dampak yang timbul terhadap masyarakat Toraja.

Pada Februari 2026, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja sebagai bagian dari penyelesaian non-hukum formal. Sanksi ini mencerminkan upaya musyawarah dan restoratif yang menekankan pemulihan harmoni sosial.

Pandji dan Pendekatan Restoratif

Pemeriksaan kedua ini menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan yang berimbang. Pandji menekankan pentingnya prinsip restorative justice agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.

Haris Azhar, kuasa hukum Pandji, menambahkan bahwa prosedur hukum akan tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme adat. Pendekatan ini dianggap lebih relevan untuk kasus yang menyangkut sensitivitas budaya dan etnis.

“Kami berharap proses ini memberikan contoh bahwa hukum bisa berjalan dengan tetap menghormati adat dan kearifan lokal,” ujar Haris Azhar.

Harapan Proses Hukum dan Penyelesaian

Seiring pemeriksaan kedua, publik dan penggemar Pandji menunggu perkembangan kasus ini. Banyak pihak menyoroti pentingnya kombinasi hukum formal dan mekanisme adat untuk menyelesaikan sengketa budaya.

Kasus Pandji menyoroti isu sensitif antara kebebasan berekspresi dalam seni komedi dan penghormatan terhadap nilai budaya masyarakat adat. Penanganan yang transparan diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus serupa di masa mendatang.

Pandji sendiri berkomitmen mengikuti proses hukum dan adat secara bertanggung jawab. Ia berharap keputusan yang diambil oleh pihak berwenang dan tokoh adat dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan menjaga keharmonisan sosial.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku seni dan publik mengenai pentingnya menghormati budaya lokal, meski dalam konteks ekspresi kreatif. Pemeriksaan lanjutan dan implementasi prinsip restorative justice menjadi fokus utama agar seluruh pihak mendapatkan keadilan yang proporsional dan konstruktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *