DJ Panda Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Laporan Erika Carlina
articlewarriors.com – DJ Panda Diperiksa ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pengancaman yang diajukan oleh mantan kekasihnya, aktris dan influencer Erika Carlina. Kasus tersebut menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur publik yang cukup dikenal di industri hiburan tanah air.
“Baca juga: Manchester United Strategi Baru dalam Bursa Transfer”
Pemeriksaan Pertama DJ Panda Sebagai Saksi Terlapor
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemanggilan DJ Panda merupakan panggilan pertama sejak laporan diterima pihak kepolisian. “(Pemeriksaan DJ Panda) tanggal 15 Oktober 2025. Ini panggilan pertama,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (13/10/2025).
Iskandarsyah menegaskan, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menggali keterangan dari DJ Panda sebagai saksi terlapor, bukan tersangka. “Iya, sebagai saksi terlapor,” tambahnya. Penyidik masih menunggu konfirmasi kehadirannya sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan.
Kasus Pengancaman Jadi Sorotan Publik
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari maupun pihak kuasa hukumnya mengenai dugaan pengancaman yang dilaporkan Erika. Publik menantikan hasil pemeriksaan mendatang yang akan menjadi penentu arah penyelidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Erika Carlina Laporkan DJ Panda atas Dugaan Pengancaman Lewat Media Elektronik
Aktris dan influencer Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Surya Saputra atau ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan tersebut dibuat pada 19 Juli 2025 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang cukup dikenal di dunia hiburan dan media sosial.
Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan tindakan yang diduga mengandung unsur ancaman serta pelanggaran terhadap etika penggunaan media digital. Atas dasar laporan itu, disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, apabila terbukti menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami bukti-bukti yang diajukan pelapor untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap dijadwalkan pada 15 Oktober 2025, di mana ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan media sosial, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh luas. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui arah hukum selanjutnya serta potensi penyelesaian kasus ini di ranah pidana maupun mediasi.
“Simak juga: Nacho Fernandez Memutuskan Untuk Berpisah dari Real Madrid”




Leave a Reply