KPK Ungkap Nadiem

KPK Ungkap Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Google Cloud

KPK Ungkap Nadiem Makarim Jadi Calon Tersangka

articlewarriors.com – KPK Ungkap Nadiem mengonfirmasi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11). KPK menegaskan kasus ini berbeda dengan pengadaan Chromebook yang sebelumnya ditangani Kejagung, meski beberapa nama calon tersangka sama.

“Baca juga: Misteri Venus, Planet yang Menawan namun Mengerikan“ [3]

KPK Ungkap Nadiem Calon Tersangka Lain dan Perbedaan Kasus Chromebook

Selain Nadiem Makarim, calon tersangka lain dalam kasus Google Cloud adalah mantan Staf Khususnya, Jurist Tan (JT). Asep menjelaskan, meski terdapat nama yang sama dengan kasus Chromebook, beberapa calon tersangka berbeda dan kasusnya independen. Penyelidikan ini fokus pada dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek selama 2019–2022, yang termasuk bagian dari program digitalisasi pendidikan. KPK menekankan penyelidikan dilakukan secara terpisah agar proses hukum lebih jelas dan akurat.

Pemeriksaan dan Langkah Lanjutan KPK

Nadiem Makarim telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 terkait kasus Google Cloud. KPK menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan semua pihak akan dipanggil sesuai kebutuhan bukti. Penyelesaian kasus ini diharapkan menegaskan akuntabilitas pengadaan layanan digital pemerintah, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggaran korupsi sektor pendidikan. KPK juga menyatakan koordinasi dengan Kejagung tetap dilakukan untuk memastikan perbedaan kasus dapat dipahami publik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK meningkatkan transparansi pengadaan teknologi di instansi pemerintah, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proyek digitalisasi pendidikan.

Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Google Cloud dan Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud dan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. Langkah ini mengikuti keputusan KPK yang menyerahkan kasus tersebut untuk penyidikan lebih lanjut, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025. Kejagung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejagung menetapkan empat tersangka awal, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan, menyusul empat tersangka sebelumnya. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dugaan penyimpangan pengadaan teknologi untuk program digitalisasi pendidikan yang memengaruhi efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Kejagung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk memastikan akuntabilitas dan efek jera bagi pelaku. Penanganan kasus ini juga menjadi momentum memperkuat pengawasan proyek digital pemerintah, termasuk penggunaan layanan cloud dan Chromebook di sekolah. Langkah koordinasi KPK dan Kejagung diharapkan memberikan kejelasan hukum, sekaligus memperkuat sistem kontrol internal Kemendikbudristek agar pengadaan teknologi pendidikan lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan resmi kasus ini melalui kanal informasi publik agar tidak terpengaruh narasi hoaks atau spekulasi.

“Simak juga: Bank-Bank Besar Menutup Sejumlah ATM, Kenapa?“ [5]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *