Yaqut Cholil Qoumas Klaim Pembagian Kuota Haji Demi Kemaslahatan Jemaah

articlewarriors.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025 dalam kasus dugaan rasuah terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Gus Yaqut diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 8 jam terkait kebijakan yang ia ambil dalam menentukan pembagian kuota haji.

Setelah pemeriksaan, Yaqut memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada media. Ia hanya menyampaikan, “Tanyakan ke penyidik ya,” ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Baca juga: “Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Penagih Utang di Kalibata”

Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi Diskresi

Menurut Mellisa Anggaraini, kuasa hukum Gus Yaqut, pembagian kuota haji yang menjadi sorotan itu sebenarnya merupakan keputusan diskresi yang diambil oleh Yaqut sebagai Menteri Agama. Diskresi tersebut merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembagian kuota haji tambahan.

Mellisa menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus adalah keputusan yang dilakukan demi kemaslahatan dan kenyamanan jemaah. Hal ini dikarenakan kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi datang secara mendadak dan membutuhkan keputusan cepat agar bisa segera dimanfaatkan.

“Diskresi yang diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena ada ruang yang diberikan oleh Pasal 9 UU Haji,” kata Mellisa kepada awak media, Rabu (17/12/2025). Ia juga menambahkan bahwa diskresi tersebut dilakukan untuk pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dasar Hukum Diskresi Pembagian Kuota Haji

Sebagai dasar kebijakan, selain Pasal 9 UU Haji, Mellisa menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021 juga mengatur tentang kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota haji tambahan. Kondisi mendesak dan keputusan cepat menjadi alasan utama di balik pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Menurut Mellisa, pengaturan kapasitas di Mina dan kebijakan zonasi Mina yang diterapkan oleh Saudi juga memengaruhi pengaturan kuota haji tersebut. Kementerian Agama pun harus membuat keputusan yang cepat agar jemaah bisa mendapat pelayanan terbaik dengan pembiayaan yang efektif.

“Kebijakan ini diambil setelah ada MoU yang ditandatangani oleh Saudi dan Indonesia pada 8 Januari 2025 yang mengatur soal pembagian kuota tambahan,” tambah Mellisa.

Tanggapan KPK terhadap Kebijakan Diskresi

KPK mengungkapkan bahwa mereka tengah meminta pendapat dari sejumlah ahli mengenai kebijakan diskresi yang diambil oleh Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Mellisa, hal tersebut adalah langkah yang sesuai dengan tugas KPK sebagai penegak hukum, yang perlu mengonfirmasi setiap kebijakan yang berpotensi merugikan negara atau masyarakat.

Beberapa ahli hukum seperti Dr. Oce Madril dan Dr. Rudy Lukman telah memberikan pandangan bahwa Pasal 9 UU 8/2019 memang memberikan ruang diskresi kepada Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan terkait pembagian kuota haji. Para ahli tersebut menegaskan bahwa kebijakan diskresi yang diambil Gus Yaqut tidak melanggar hukum, selama tujuannya adalah untuk kepentingan umum dan jemaah haji.

“Diskresi itu sah, selama dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat banyak dan tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya,” tegas Mellisa.

Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang. Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, pemerintah Indonesia memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang sebelumnya diputuskan untuk dibagi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, dalam kebijakan Gus Yaqut, kuota tambahan tersebut dibagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, yang kemudian memunculkan dugaan adanya jual beli kuota haji khusus. Beberapa pihak menilai bahwa biro perjalanan haji-umroh mendapatkan kesempatan untuk menjual kuota haji khusus kepada jemaah yang bersedia membayar sejumlah uang ‘pelicin’ agar dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre.

Hal ini memunculkan kecurigaan adanya praktik korupsi dalam pembagian kuota haji yang melibatkan pejabat atau pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Langkah KPK dan Pemeriksaan Selanjutnya

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 ini. Kubu Yaqut Cholil Qoumas mengklaim bahwa keputusan yang diambil adalah sah menurut hukum, dan hanya bertujuan untuk kepentingan jemaah haji.

Penyidik KPK diharapkan dapat menggali lebih dalam tentang proses pengambilan keputusan tersebut, serta apakah ada unsur-unsur yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, KPK kemungkinan akan meminta penjelasan lebih lanjut dari sejumlah ahli hukum yang memiliki pemahaman mendalam tentang diskresi yang diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri.

Kasus dugaan rasuah terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan diskresi yang diambil oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Diskresi ini mengatur pembagian kuota haji dari Arab Saudi yang mendadak datang dan memerlukan keputusan cepat. Namun, kebijakan tersebut memunculkan tuduhan adanya praktik jual beli kuota yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memastikan apakah kebijakan diskresi tersebut memang sah dan tidak melanggar hukum, serta untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Dalam perkembangan selanjutnya, diharapkan akan terungkap apakah kebijakan yang diambil Gus Yaqut benar-benar untuk kemaslahatan jemaah atau justru untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: “Kuasa Hukum Gus Yaqut: Kerugian Negara Rp1 Triliun Bukan Hasil Audit BPK atau BPKP”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *